Tantangan Buruh Lokal di Zaman “Now”
Oleh
: Kosih Kosasih, S.Si*
(Artikel dimuat di koran Kabar Priangan edisi 30 April 2018)
Tanggal 1 Mei
diperingati setiap tahun sebagai hari buruh Internasional atau dikenal dengan
sebutan “May Day”. Banyak massa yang mengatas – namakan perserikatan buruh
turun kejalan berunjuk rasa menyampaikan tuntutan agar kehidupannya lebih
sejahtera. Ironisnya 60,08 persen buruh Indonesia masih berpendidikan rendah
sehingga standar kompetensi buruh lokal juga masih rendah.
Pemerintah dalam
hal ini Kementrian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan peraturan tentang Upah
Minimum (UM) untuk mengatur besaran Upah di setiap daerah. Namun persoalan UM
seolah menjadi polemik yang berkepanjangan setiap tahun. Walaupun besaran UM
sudah ditentukan, tetapi tuntutan buruh dalam setiap unjuk rasa salah satunya selalu
berkaitan dengan permintaan kenaikan UM. Alasannya, tidak semua buruh merasa
cukup sejahtera dengan nilai UM yang diterima saat ini. Dengan kompetensi yang
dimiliki serta biaya hidup yang tinggi, mereka merasa layak diberi upah lebih
tinggi dari UM yang sudah ditentukan.
Tenaga Kerja Asing
Untuk mendukung
perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan
investasi, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dalam Perpres
ini disebutkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dilakukan oleh pemberi kerja
TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang
dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negri.
Mentri Tenaga
Kerja, Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak khawatir dengan diterbitkannya
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Perpres ini pada prinsipnya
mempermudah izin bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Lebih lanjut, ia
menegaskan Perpres ini tidak akan menyulitkan masyarakat Indonesia dalam
mendapatkan pekerjaan di negrinya sendiri.
Walaupun
pemerintah sudah mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan
TKA dengan membatasi hanya TKA yang memiliki kompetensi tertentu yang boleh
bekerja di Indonesia, tetapi pemberitaan yang muncul di media massa ataupun
media elektronik mengenai banyaknya TKA (buruh kasar) yang datang ke Indonesia
untuk bekerja, seolah menjadi ancaman serius bagi tenaga kerja (buruh)
Indonesia, mengingat masih banyaknya tenaga kerja (buruh kasar) Indonesia yang belum mempunyai pekerjaan.
Belum lagi
temuan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada
bulan Juni – Desember 2017 terkait tenaga kerja asing (TKA), Ombudsman RI
menemukan banyak TKA di Indonesia bekerja sebagai buruh kasar tetapi dibayar
lebih mahal dibanding tenaga lokal.
Revolusi Industri 4.0
Revolusi
industri gelombang ke empat atau dikenal dengan sebutan Industri 4.0 kini sudah
tiba. Industri 4.0 adalah tren terbaru teknologi yang sedemikian rupa
canggihnya dan berpengaruh besar terhadap proses produksi khususnya sektor
industri manufaktur. Teknologi tersebut termasuk kecerdasan buatan, perdagangan
elektronik, data raksasa, teknologi finansial, ekonomi berbagi, hingga
penggunaan robot.
Untuk menghadapi
gelombang Industri 4.0, Pemerintah Indonesia pun menyusun peta jalan dan
strategi dalam memasuki era digital, Making Indonesia 4.0, yang diluncurkan
Presiden Joko Widodo pada 4 April 2018. Indonesia akan fokus pada lima sektor
manufaktur unggulan, yaitu : (1) industri makanan dan minuman, (2) tekstil dan
pakaian, (3) otomotif, (4) kimia, dan (5) elektronik.
Baca juga : Menakar Sektor Pertanian di Jawa Barat
Direktur Jendral
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementrian
Perindustrian Harjanto menyatakan, kelima sektor itu dipilih karena
menggerakkan 60 persen produk domestik bruto (PDB). Menurut Harjanto, penerapan
prinsip industri 4.0 ditargetkan menghasilkan kontribusi lebih dari 25 persen
terhadap PDB pada 2030. Selain itu, implementasi industri 4.0 diharapkan
menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang dan mengungkit pertumbuhan PDB 1
– 2 persen. Tentu tenaga kerja yang diserap adalah tenaga kerja yang mempunyai
kompetensi tinggi.
Revolusi Industri
4.0 memiliki kemungkinan memperburuk ketimpangan ekonomi. Sejumlah riset
menunjukkan, selain menuntut keahlian tinggi, karakter industri baru lebih
mengarah ke padat modal ketimbang padat karya. Konsumen akan diuntungkan dengan
perubahan ini karena produk akan semakin mudah dan murah.
Akan tetapi,
nasib pekerja sebaliknya. Selain berpotensi tergantikan oleh mesin, pekerjaan
baru akan menuntut pekerja untuk memiliki keahlian yang lebih tinggi. Hal ini
bisa mengakibatkan gelombang pengangguran menjadi tinggi jika standar
kompetensi buruh lokal masih rendah.
Keadaan Tenaga Kerja
Hal yang harus
menjadi perhatian adalah mengenai standar kompetensi pekerja Indonesia yang
masih rendah saat ini. Dari sisi pendidikan juga masih cukup memprihatinkan.
Ini menjadi tantangan di tengah banyaknya TKA serta gelombang revolusi Industri
4.0 yang menuntut penguasaan teknologi berbasis internet.
Data Badan Pusat
Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tenaga kerja berpendidikan rendah (SMP Ke
bawah) masih mendominasi. Angkanya mencapai 72,70 juta orang atau 60,08 persen
tenaga kerja merupakan tamatan SMP ke bawah. Sedangkan yang berpendidikan
tinggi hanya sebanyak 12,06 persen saja. Diantaranya adalah tamatan Diploma
sebanyak 3,28 juta orang dan tamatan Universitas sebanyak 11,32 juta orang.
Baca juga : Tingkat Pengangguran di Jawa Barat
Pada bulan
Agustus 2017, tenaga kerja di Jawa Barat yang masih berpendidikan rendah jumlahnya
mencapai 59,13 persen, sementara sebanyak 28,72 persen berpendidikan Menengah
(SMA dan SMK). Sedangkan yang berpendidikan tinggi hanya sebanyak 12,15 persen.
Sektor industri
merupakan sektor penyerap tenaga kerja kedua terbanyak di Jawa Barat setelah
sektor perdagangan, jumlah tenaga kerjanya mencapai 4,19 juta orang. Jumlah ini
meningkat 7,74 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika revolusi Industri
4.0 diterapkan, bisa jadi banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. Alasannya,
selain pendidikannya rendah, standar kompetensi dan keahliannya pun masih
rendah.
Peningkatan
perekonomian melalui investasi serta penggunaan teknologi dalam proses produksi
memang sangat penting. Tetapi, faktor utama yang harus menjadi perhatian
pemerintah adalah bagaimana meningkatkan kualifikasi tenaga kerja lokal agar
memiliki kompetensi yang tinggi sehingga mampu berdaya saing dengan yang
lainnya bahkan dengan tenaga kerja asing sekalipun. Salah satu kuncinya adalah
pendidikan, pemerintah harus mendorong masyarakat untuk melanjutkan sekolah ke
jenjang yang lebih tinggi agar nantinya tenaga kerja kita memiliki standar
kompetensi yang tinggi. Imbasnya upah yang diterima pun bisa menjadi tinggi.
Semoga kedepan nasib tenaga kerja lokal bisa lebih sejahtera.(*)
*Penulis adalah Statistisi Pertama pada BPS Kota Tasikmalaya

0 Response to "#10 Tantangan Buruh Lokal di Zaman “Now”"
Post a Comment