#10 Tantangan Buruh Lokal di Zaman “Now”


Tantangan Buruh Lokal di Zaman “Now”

Oleh : Kosih Kosasih, S.Si*
(Artikel dimuat di koran Kabar Priangan edisi 30 April 2018)

Tanggal 1 Mei diperingati setiap tahun sebagai hari buruh Internasional atau dikenal dengan sebutan “May Day”. Banyak massa yang mengatas – namakan perserikatan buruh turun kejalan berunjuk rasa menyampaikan tuntutan agar kehidupannya lebih sejahtera. Ironisnya 60,08 persen buruh Indonesia masih berpendidikan rendah sehingga standar kompetensi buruh lokal juga masih rendah.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan peraturan tentang Upah Minimum (UM) untuk mengatur besaran Upah di setiap daerah. Namun persoalan UM seolah menjadi polemik yang berkepanjangan setiap tahun. Walaupun besaran UM sudah ditentukan, tetapi tuntutan buruh dalam setiap unjuk rasa salah satunya selalu berkaitan dengan permintaan kenaikan UM. Alasannya, tidak semua buruh merasa cukup sejahtera dengan nilai UM yang diterima saat ini. Dengan kompetensi yang dimiliki serta biaya hidup yang tinggi, mereka merasa layak diberi upah lebih tinggi dari UM yang sudah ditentukan.

Tenaga Kerja Asing
Untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dalam Perpres ini disebutkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negri.

Mentri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak khawatir dengan diterbitkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Perpres ini pada prinsipnya mempermudah izin bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Lebih lanjut, ia menegaskan Perpres ini tidak akan menyulitkan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan pekerjaan di negrinya sendiri.

Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dengan membatasi hanya TKA yang memiliki kompetensi tertentu yang boleh bekerja di Indonesia, tetapi pemberitaan yang muncul di media massa ataupun media elektronik mengenai banyaknya TKA (buruh kasar) yang datang ke Indonesia untuk bekerja, seolah menjadi ancaman serius bagi tenaga kerja (buruh) Indonesia, mengingat masih banyaknya tenaga kerja (buruh kasar) Indonesia  yang belum mempunyai pekerjaan.

Belum lagi temuan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada bulan Juni – Desember 2017 terkait tenaga kerja asing (TKA), Ombudsman RI menemukan banyak TKA di Indonesia bekerja sebagai buruh kasar tetapi dibayar lebih mahal dibanding tenaga lokal.

Revolusi Industri 4.0
Revolusi industri gelombang ke empat atau dikenal dengan sebutan Industri 4.0 kini sudah tiba. Industri 4.0 adalah tren terbaru teknologi yang sedemikian rupa canggihnya dan berpengaruh besar terhadap proses produksi khususnya sektor industri manufaktur. Teknologi tersebut termasuk kecerdasan buatan, perdagangan elektronik, data raksasa, teknologi finansial, ekonomi berbagi, hingga penggunaan robot.

Untuk menghadapi gelombang Industri 4.0, Pemerintah Indonesia pun menyusun peta jalan dan strategi dalam memasuki era digital, Making Indonesia 4.0, yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 April 2018. Indonesia akan fokus pada lima sektor manufaktur unggulan, yaitu : (1) industri makanan dan minuman, (2) tekstil dan pakaian, (3) otomotif, (4) kimia, dan (5) elektronik.
Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementrian Perindustrian Harjanto menyatakan, kelima sektor itu dipilih karena menggerakkan 60 persen produk domestik bruto (PDB). Menurut Harjanto, penerapan prinsip industri 4.0 ditargetkan menghasilkan kontribusi lebih dari 25 persen terhadap PDB pada 2030. Selain itu, implementasi industri 4.0 diharapkan menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang dan mengungkit pertumbuhan PDB 1 – 2 persen. Tentu tenaga kerja yang diserap adalah tenaga kerja yang mempunyai kompetensi tinggi.

Revolusi Industri 4.0 memiliki kemungkinan memperburuk ketimpangan ekonomi. Sejumlah riset menunjukkan, selain menuntut keahlian tinggi, karakter industri baru lebih mengarah ke padat modal ketimbang padat karya. Konsumen akan diuntungkan dengan perubahan ini karena produk akan semakin mudah dan murah.

Akan tetapi, nasib pekerja sebaliknya. Selain berpotensi tergantikan oleh mesin, pekerjaan baru akan menuntut pekerja untuk memiliki keahlian yang lebih tinggi. Hal ini bisa mengakibatkan gelombang pengangguran menjadi tinggi jika standar kompetensi buruh lokal masih rendah.

Keadaan Tenaga Kerja
Hal yang harus menjadi perhatian adalah mengenai standar kompetensi pekerja Indonesia yang masih rendah saat ini. Dari sisi pendidikan juga masih cukup memprihatinkan. Ini menjadi tantangan di tengah banyaknya TKA serta gelombang revolusi Industri 4.0 yang menuntut penguasaan teknologi berbasis internet.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tenaga kerja berpendidikan rendah (SMP Ke bawah) masih mendominasi. Angkanya mencapai 72,70 juta orang atau 60,08 persen tenaga kerja merupakan tamatan SMP ke bawah. Sedangkan yang berpendidikan tinggi hanya sebanyak 12,06 persen saja. Diantaranya adalah tamatan Diploma sebanyak 3,28 juta orang dan tamatan Universitas sebanyak 11,32 juta orang.
Pada bulan Agustus 2017, tenaga kerja di Jawa Barat yang masih berpendidikan rendah jumlahnya mencapai 59,13 persen, sementara sebanyak 28,72 persen berpendidikan Menengah (SMA dan SMK). Sedangkan yang berpendidikan tinggi hanya sebanyak 12,15 persen.

Sektor industri merupakan sektor penyerap tenaga kerja kedua terbanyak di Jawa Barat setelah sektor perdagangan, jumlah tenaga kerjanya mencapai 4,19 juta orang. Jumlah ini meningkat 7,74 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika revolusi Industri 4.0 diterapkan, bisa jadi banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. Alasannya, selain pendidikannya rendah, standar kompetensi dan keahliannya pun masih rendah.

Peningkatan perekonomian melalui investasi serta penggunaan teknologi dalam proses produksi memang sangat penting. Tetapi, faktor utama yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana meningkatkan kualifikasi tenaga kerja lokal agar memiliki kompetensi yang tinggi sehingga mampu berdaya saing dengan yang lainnya bahkan dengan tenaga kerja asing sekalipun. Salah satu kuncinya adalah pendidikan, pemerintah harus mendorong masyarakat untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi agar nantinya tenaga kerja kita memiliki standar kompetensi yang tinggi. Imbasnya upah yang diterima pun bisa menjadi tinggi. Semoga kedepan nasib tenaga kerja lokal bisa lebih sejahtera.(*)


*Penulis adalah Statistisi Pertama pada BPS Kota Tasikmalaya

Tantangan Buruh Lokal di Zaman “Now”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "#10 Tantangan Buruh Lokal di Zaman “Now”"

Post a Comment