Rokok
dan Pemuda
Oleh Siti
Anisah, S.Si*
(Artikel dimuat di koran Radar Cirebon edisi 31 Mei 2018)
Presiden pertama Indonesia Ir.
Soekarno pernah berkata, “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncangkan
dunia, jika ada Sembilan lagi maka Indonesia pasti berubah”. Pernyataan ini
menggambarkan bahwa pemuda mempunyai peranan dan posisi yang sangat penting
dalam proses dari poroses kemajuan suatu depan bangsa. Wajarlah jika
pemuda termasuk mahasiswa didalamnya sering dianggap sebagai agent of change, merupakan agen
perubahan suatu bangsa.
Sejarah membuktikan tentang
pentingnya peranan pemuda. 565 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 29 Mei 1453,
seorang pemuda bernama Muhammad Al Fatih, menggemparkan dunia di usianya yang
ke 21 tahun. Muhammad Al Fatih berhasil menaklukkan konstatinopel atau sekarang
dinamakan kota Istanbul.
Baca juga : Menakar Potensi Pemuda di Zaman "Now"
Di negeri kita, dalam perjuangan
kemerdekaan sejarah mencatat gerakan pemuda dan mahasiswa memberikan
kontribusi yang sangat besar. Diantaranya lahirnya Budi Utomo, Sumpah
Pemuda, Perhimpunan Indonesia, Peristiwa Rengasdengklok serta banyak lagi
kejadian sejarah kemerdekaan yang melibatkan pemuda. Semua ini menunjukkan
eksistensi dan tanggungjawab pemuda sebagai rakyat Indonesia dalam memberikan
perubahan dan memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia. Sehingga pemuda
Indonesia yang berkualitas dalam segala aspek menjadi hal yang harus menjadi
perhatian setiap elemen bangsa.
Namun di zaman millenial ini ada
fakta yang mencengangkan tentang pemuda. Alih-alih memikirkan hal besar
tentang masalah bangsa. Sebagian besar pemuda zaman sekarang sering terjebak
dalam kegiatan yang bukan hanya tidak mendukung terhadap tumbuh kembang sebuah
bangsa bahkan cenderung terbuai dengan segala kegiatan yang merugikan baik
untuk diri sendiri maupun untuk masa depan bangsanya.
Terlepas dari semua data yang bersifat
pro dan kontra tentang penggunaan zat adiktif dari para pemuda di zaman kiwari
ini, secara empirik datanya sudah menunjukkan bahwa manfaat perekonomiannya
jauh lebih kecil dari pada biaya yang harus dikeluarkan menanggulangi masalah
dapaknya yaitu Rokok. (lihat data BPJS yang mengeluarkan dana begitu besar
untuk menanggulangi penyakit disebabkan oleh tembakau tersebut).
Baca juga : Konsumsi Rokok vs Kemiskinan
Ya, merokok bukan hanya menyebabkan
menjadi “Pecandu” tapi juga sangat rentan terhadap penyakit berbahaya yang
dapat system pernafasan dan metabolisme tubuh penggunanya. Fakta menunjukkan bahwa
pemuda “semakin menggemari” konsumsi rokok setidaknya tergambar dari data WHO
bahwa konsumsi rokok meningkat secara pesat dan terus bertambah dari tahun ke
tahun.
Fakta lainnya juga menunjukkan bahwa
Indonesia menduduki peringkat ketiga perokok terbesar di dunia pada tahun 2008
setelah China dan India (WHO, 2008). Berdasarkan data terbaru WHO (2013),
prevalensi penduduk usia dewasa yang merokok setiap hari di Indonesia sebesar
29% yang menempati urutan pertama se-Asia Tenggara. Angka ini adalah sebuah prestasi
yang “mengerikan”.
Sejalan dengan data hasil survei
Global Adults Tobacco Survey (GATS) tahun 2011, Indonesia memiliki jumlah
perokok aktif terbanyak dengan prevalensi perokok laki-laki sebesar 67% (57,6
juta) dan prevalensi perokok wanita sebesar 2,7% (2,3 juta). Pada tahun 2011,
prevalensi merokok lebih tinggi di daerah pedesaan (37,7%) dibandingkan dengan
daerah perkotaan (31,9%). Hal ini sejalan dengan data Riset Kesehatan Dasar
(Riskesdas) tahun 2013, proporsi pemuda (penduduk umur 16-30 tahun) yang
merokok dan mengunyah tembakau datanya menunjukkan kecenderungan terus
mengalami peningkatan. Riskesdas tahun 2007 sebesar 34,2%, Riskesdas
tahun 2010 meningkat sedikit menjadi 34,7% dan Riskesdas 2013 menjadi
36,3%.
Menurut Data Publikasi Statistik
Pemuda Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 menyebutkan bahwa satu dari empat
pemuda di Indonesia adalah perokok dan mayoritas merokok setiap hari. Dilihat
dari tingkat pendidikannya, sebanyak 36,95% pemuda yang merokok setiap
hari adalah tidak/belum tamat SD. Dan ini merupakan persentase tertinggi,
diikuti sebanyak 30,29% lulusan SD sederajat, 23,51% lulusan SMA sederajat,
sebanyak 17,20% tidak/belum pernah sekolah, diikuti lulusan SMP sebanyak 17,19%
dan terendah sebanyak 13,80% adalah lulusan perguruan tinggi.
Dilhat dari tingkat pendidikannya,
terlihat trendnya fluktuatif, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan tidak
berpengaruh terhadap kesadaran akan bahaya perilaku merokok.
Masih dari sumber data yang
sama, dari pemuda yang merokok setiap hari 30,02% berusia 25-30 tahun, 22,86%
berusia 19-24 tahun dan rentang usia 16-18 tahun sebanyak 7,71%. Dari data
tersebut dapat dilihat bahwa sekitar 8% pemuda dibawah 18 tahun merokok setiap hari.
Fakta ini menunjukkan bahwa kualitas kesehatan generasi muda perlu mendapat
perhatian mengingat perannya dalam pembangunan cukup signifikan.
Baca juga : Rokok Mengancam Bonus Demografi
Data diatas secara jelas menerangkan
bahwa walaupun secara regulasi umur konsumen perokok telah dibatasi, yaitu jika
menjual atau memberi rokok pada anak dibawah usia 18 tahun adalah perbuatan
illegal dan keterangan tersebut harus dicantumkan dalam kemasan rokok, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengadung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan Pasal 21 namun faktanya masih banyak perokok yang dibawah usia 18
tahun.
Berangkat kenyataan ini, perlu
adanya program pengendalian dan pengawasan yang lebih massif dalam menegakkan
regulasi yang sudah ada. Semoga kita semua lebih memperhatikan pemuda-pemudi di
lingkungan kita agar menjauhi dan mengihndari rokok. Sehingga kesehatannya
lebih baik untuk berbuat dan berkontribusi lebih besar untuk Negara yang kita
cintai Indonesia.
*Penulis adalah Pegawai Badan Pusat Statistik
(BPS) Kabupaten Kuningan

0 Response to "#14 Rokok dan Pemuda"
Post a Comment