#9 Pilkada dan Korupsi


Pilkada dan Korupsi

Oleh : Kosih Kosasih, S.Si*
(Artikel dimuat di koran Kabar Priangan edisi 22 Maret 2018)

Perhelatan pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018 sudah dimulai. Masing – masing pasangan calon sudah mulai melakukan kegiatan kampanye guna maraup simpati masyarakat pada saat hari pencoblosan 27 Juni nanti. Masyarakat sangat berharap kontestasi pilkada tahun 2018 ini mampu membawa iklim demokrasi di Indonesia pada umumnya menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya.

Sangat disayangkan, isu – isu yang berkembang di awal tahun 2018 seperti “teror” terhadap tokoh agama, berita hoax, mulai mengganggu keharmonisan rangkaian pilkada kali ini. Selain itu, akibat ulah oknum dari kontestan dan lembaga penyelenggara pilkada seperti yang terjadi di Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu, dugaan suap dengan tujuan untuk meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh oknum salah satu tim sukses terhadap KPU dan Bawaslu, turut serta menciderai rangkaian pilkada kali ini.

Belum lagi kasus – kasus korupsi lain yang dilakukan oleh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada pilkada serentak tahun 2018, seperti yang terjadi di Lampung, Subang, Nusa Tenggara Timur, menambah keprihatinan masyarakat pada pelaksanaan pilkada kali ini.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) pada tahun 2016 mencapai 70,09 dalam skala 0 – 100. Angka ini termasuk kedalam kategori sedang.
IDI adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia, dimana salah satu variabel yang dihitung adalah penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur dan adil.

Bagaimana jadinya jika kontestan dan atau penyelenggara pemilu sama – sama tidak melakukan tugasnya dengan jujur ? mungkin dapat diperkirakan “program kerja” utama dari pemimpin yang terpilih nanti adalah bagaimana mengembalikan biaya pilkada yang sudah dikeluarkan agar dapat kembali lagi.

Korupsi
Mahalnya biaya politik bagi para kontestan pada perhelatan pilkada disinyalir menjadi salah satu penyebab timbulnya praktik – praktik korupsi yang terjadi saat ini. Tak ayal, hampir setiap bulan masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan di berbagai media elektronik maupun cetak mengenai tertangkapnya kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau lainnya akibat perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Banyaknya kepala daerah yang tertangkap, sepertinya tidak membuat takut bagi pejabat yang lainnya, seperti yang terjadi pada Bupati Subang, Imas Aryumningsih beberapa waktu lalu yang terkena OTT oleh KPK. Sebelumnya Bupati Subang Imas Aryumningsih sendiri merupakan pengganti mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sepanjang tahun 2017, KPK sudah melakukan 19 kali OTT baik kepala daerah maupun pejabat lainnya. Jumlah ini merupakan terbanyak dalam sejarah selama KPK berdiri. Selain itu, KPK juga menetapkan sebanyak 72 tersangka dengan latar belakang pejabat dan swasta. Jumlah ini belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara (www.kpk.goid).

Pantas saja, lembaga Transparency International Indonesia (TII) menyatakan nilai Corruption Perseption Indeks (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2017 sebesar 37. CPI menggunakan skala 0 – 100, nilai 0 artinya paling korup sedangkan nilai 100 berarti paling bersih. Nilai CPI sebesar 37 menempatkan Indonesia menduduki peringkat ke – 96 dari 180 negara di dunia setelah sebelumnya menempati peringkat ke – 90 dari 176 negara pada tahun sebelumnya.

Dilain pihak, BPS merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2017 yaitu sebesar 3,71 dari skala 0 – 5. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung anti terhadap praktik korupsi. Sayangnya, dari dua dimensi utama komponen penghitungan angka IPAK, skor pengalaman anti korupsi masyarakat selalu lebih rendah dari skor pengetahuan atau persepsi anti korupsi masyarakat sejak tahun 2013. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan atau perbaikan dalam pengetahuan/ persepsi anti korupsi masyarakat tidak dipraktekkan dalam kehidupan keseharian masyarakat untuk menghindari atau terhindar dari pengalaman yang beresiko korupsi.
Korupsi telah lama menjadi parasit yang secara sengaja mengerogoti sendi – sendi keadilan, menyandera kebijakan, serta mengesampingkan kepentingan masyarakat. Kerusakan yang ditimbulkan juga tidak sederhana karena berskala masif dengan dampak jangka panjang, sehingga pada banyak kasus dapat dilihat korelasinya dengan penurunan kualitas kehidupan masyarakat. Sehingga penanganannya pun harus mendapat prioritas utama.

Perilaku korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi menyangkut hal-hal yang bersifat kompleks. Perilaku korupsi dapat terjadi karena disebabkan oleh pola – pola budaya lokal maupun dari faktor lingkungan sosial secara luas. Salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan korupsi.

Oleh karena itu, melalui penyelenggaraan pilkada yang adil, jujur dan bersih serta komitmen yang kuat dari para kontestan pilkada serentak 2018, diharapkan nantinya akan melahirkan kepala daerah yang bersih, jujur dan amanah sehingga mampu mengikis praktik – praktik korupsi, pada akhirnya masyarakat Indonesia bisa lebih sejahtera.(*)


*Penulis adalah Statistisi Pertama pada BPS Kota Tasikmalaya

Pilkada dan Korupsi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "#9 Pilkada dan Korupsi"

Post a Comment