Pilkada dan Korupsi
Oleh :
Kosih Kosasih, S.Si*
(Artikel dimuat di koran Kabar Priangan edisi 22 Maret 2018)
Perhelatan
pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018 sudah dimulai. Masing – masing
pasangan calon sudah mulai melakukan kegiatan kampanye guna maraup simpati
masyarakat pada saat hari pencoblosan 27 Juni nanti. Masyarakat sangat berharap
kontestasi pilkada tahun 2018 ini mampu membawa iklim demokrasi di Indonesia pada
umumnya menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya.
Sangat
disayangkan, isu – isu yang berkembang di awal tahun 2018 seperti “teror”
terhadap tokoh agama, berita hoax, mulai mengganggu keharmonisan rangkaian
pilkada kali ini. Selain itu, akibat ulah oknum dari kontestan dan lembaga
penyelenggara pilkada seperti yang terjadi di Kabupaten Garut beberapa waktu
yang lalu, dugaan suap dengan tujuan untuk meloloskan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati yang dilakukan oleh oknum salah satu tim sukses terhadap KPU dan
Bawaslu, turut serta menciderai rangkaian pilkada kali ini.
Belum lagi kasus
– kasus korupsi lain yang dilakukan oleh kepala daerah yang kembali mencalonkan
diri pada pilkada serentak tahun 2018, seperti yang terjadi di Lampung, Subang,
Nusa Tenggara Timur, menambah keprihatinan masyarakat pada pelaksanaan pilkada
kali ini.
Sementara itu, Badan
Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) pada tahun 2016
mencapai 70,09 dalam skala 0 – 100. Angka ini termasuk kedalam kategori sedang.
Baca juga : 73 Tahun, Indonesia Makin Bertumbuh
IDI adalah
indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di
Indonesia, dimana salah satu variabel yang dihitung adalah penyelenggaraan
pemilu yang bebas, jujur dan adil.
Bagaimana
jadinya jika kontestan dan atau penyelenggara pemilu sama – sama tidak
melakukan tugasnya dengan jujur ? mungkin dapat diperkirakan “program kerja”
utama dari pemimpin yang terpilih nanti adalah bagaimana mengembalikan biaya
pilkada yang sudah dikeluarkan agar dapat kembali lagi.
Korupsi
Mahalnya biaya politik
bagi para kontestan pada perhelatan pilkada disinyalir menjadi salah satu penyebab
timbulnya praktik – praktik korupsi yang terjadi saat ini. Tak ayal, hampir
setiap bulan masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan di berbagai media
elektronik maupun cetak mengenai tertangkapnya kepala daerah oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) baik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau
lainnya akibat perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Banyaknya kepala
daerah yang tertangkap, sepertinya tidak membuat takut bagi pejabat yang
lainnya, seperti yang terjadi pada Bupati Subang, Imas Aryumningsih beberapa
waktu lalu yang terkena OTT oleh KPK. Sebelumnya Bupati Subang Imas
Aryumningsih sendiri merupakan pengganti mantan Bupati Subang Ojang Sohandi
yang terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sepanjang
tahun 2017, KPK sudah melakukan 19 kali OTT baik kepala daerah maupun pejabat
lainnya. Jumlah ini merupakan terbanyak dalam sejarah selama KPK berdiri.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebanyak 72 tersangka dengan latar belakang
pejabat dan swasta. Jumlah ini belum termasuk tersangka yang ditetapkan
kemudian dari hasil pengembangan perkara (www.kpk.goid).
Pantas saja, lembaga
Transparency International Indonesia (TII) menyatakan nilai Corruption
Perseption Indeks (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2017
sebesar 37. CPI menggunakan skala 0 – 100, nilai 0 artinya paling korup
sedangkan nilai 100 berarti paling bersih. Nilai CPI sebesar 37 menempatkan
Indonesia menduduki peringkat ke – 96 dari 180 negara di dunia setelah
sebelumnya menempati peringkat ke – 90 dari 176 negara pada tahun sebelumnya.
Dilain
pihak, BPS merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun
2017 yaitu sebesar 3,71 dari skala 0 – 5. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat
Indonesia cenderung anti terhadap praktik korupsi. Sayangnya, dari dua dimensi
utama komponen penghitungan angka IPAK, skor pengalaman anti korupsi masyarakat
selalu lebih rendah dari skor pengetahuan atau persepsi anti korupsi masyarakat
sejak tahun 2013. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan atau perbaikan
dalam pengetahuan/ persepsi anti korupsi masyarakat tidak dipraktekkan dalam
kehidupan keseharian masyarakat untuk menghindari atau terhindar dari
pengalaman yang beresiko korupsi.
Baca juga : Ironi Kemiskinan Pedesaan di Era Kemerdekaan
Korupsi telah
lama menjadi parasit yang secara sengaja mengerogoti sendi – sendi keadilan,
menyandera kebijakan, serta mengesampingkan kepentingan masyarakat. Kerusakan
yang ditimbulkan juga tidak sederhana karena berskala masif dengan dampak
jangka panjang, sehingga pada banyak kasus dapat dilihat korelasinya dengan
penurunan kualitas kehidupan masyarakat. Sehingga penanganannya pun harus
mendapat prioritas utama.
Perilaku korupsi
bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi menyangkut hal-hal yang
bersifat kompleks. Perilaku korupsi dapat terjadi karena disebabkan oleh pola –
pola budaya lokal maupun dari faktor lingkungan sosial secara luas. Salah satu
akar penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga berasal dari rendahnya
integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan
korupsi.
Oleh karena itu,
melalui penyelenggaraan pilkada yang adil, jujur dan bersih serta komitmen yang
kuat dari para kontestan pilkada serentak 2018, diharapkan nantinya akan
melahirkan kepala daerah yang bersih, jujur dan amanah sehingga mampu mengikis
praktik – praktik korupsi, pada akhirnya masyarakat Indonesia bisa lebih
sejahtera.(*)
*Penulis adalah Statistisi Pertama pada BPS Kota Tasikmalaya

0 Response to "#9 Pilkada dan Korupsi"
Post a Comment