Covid-19 Gerus Daya Beli Masyarakat?
Kurang lebih sudah dua bulan pandemic Covid-19 atau wabah virus
corona melanda Indonesia sejak diumumkan 2 Maret lalu oleh Pemerintah. Tak terkecuali
di Jawa Barat, Covid-19 turut memengaruhi perilaku berkehidupan, termasuk daya
beli masyarakat. Hal ini terlihat pada angka Inflasi bulan April yang mencapai
angka 0,13 persen. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Inflasi pada bulan April 2019
mencapai 0,41 persen.
Sudah menjadi fenomena umum, bulan Ramadan menjadi salah satu momen
pendongkrak daya beli masyarakat. Tidak dimungkiri, kebutuhan masyarakat
menjelang bulan Ramadan umumnya mengalami peningkatan. Sector usaha baru kian bermunculan,
Harga barang ikut menjulang seiring naiknya permintaan.
Namun hal ini sedikit berbeda dari biasanya, pandemic Covid-19 “memaksa”
manusia untuk menahan diri. Seperti halnya di bulan Ramadan, kita “dipaksa”
untuk menahan diri dari segala perilaku yang akan membatalkan puasa. Begitu pula
dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, penyedia dan pengguna barang/jasa “dipaksa”
menahan diri dari sebagian aktivitas ekonomi.
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat merilis angka Inflasi April
2020 mencapai 0,13 persen atau Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami kenaikan
dibandingkan bulan Maret dari 105,62 menjadi 105,76 di bulan April.
Bila dilihat dari data series Inflasi bulanan, momentum Ramadan umumnya
mengerek angka Inflasi. Peningkatan aktivitas ekonomi salah satu alasannya. Seperti
yang terjadi pada 2019 lalu dari 0,10 persen Inflasi Maret menjadi 0,41 persen
pada April 2019. Kepala BPS Jawa Barat, Dody Herlando mengatakan, bahwa hal ini
adalah suatu peristiwa yang tidak biasa terjadi.
Inflasi dihasilkan melalui Survei Harga Konsumen (HK) yang
dihimpun dari dari gabungan tujuh kota yang ada di Jabar, diantaranya Kota
Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota
Tasikmalaya. Dari Survei HK dihasilkan Indeks Harga Konsumen (IHK). Penghitungan
IHK dilakukan untuk mengetahui perubahan harga dari sekelompok tetap barang/jasa
yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat. Perubahan IHK dari waktu ke waktu
menggambarkan tingkat kenaikan (Inflasi) atau tingkat penurunan (Deflasi) dari
barang/jasa kebutuhan sehari – hari.
Baca juga : Menyoal Inflasi di Bulan Ramadan
Berdasarkan data Inflasi yang dirilis BPS Jabar, dari 11 (sebelas)
kelompok pengeluran yang mengalami Inflasi yaitu kelompok Pakaian dan Alas Kaki
(0,09 persen), Kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga
(0,28 persen), Kelompok Kesehatan (0,36 persen), Kelompok Rekreasi, Olahraga
dan Budaya (0,02 persen), Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/ Restoran
(0,20 persen), Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya (1,17 persen).
Adapun yang mengalami Deflasi adalah Kelompok Makanan, Minuman dan
Tembakau (0,01 persen), Kelompok Peralatan, Perlengkapan dan Pemeliharaan Rutin
Rumah Tangga (0,17 persen), Kelompok Transportasi (0,05 persen), dan Kelompok Informasi,
Komunikasi dan Jasa Keuangan (0,03 persen). Sementara kelompok Pendidikan tidak
mengalami perubahan.
Lebih lanjut bila dilihat dari komoditas yang mengalami kenaikan
harga dan memberikan andil Inflasi yang cukup dignifikan, diantaranya Bawang merah,
Bahan bakar rumah tangga, Emas perhiasan, Gula pasir, Cat tembok, Obat dengan
resep, Kopi bubuk, Beras, Sayur olahan, Nasi dengan lauk, Rokok kretek filter,
Tahu mentah, Rokok kretek, dan Minyak goreng.
Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga dan memberikan andil
Deflasi yang cukup dignifikan, diantaranya Cabe merah, Daging ayam ras, Bawang
putih, Telur ayam ras, Bawang Bombay, Jeruk, Cabe rawit, Angkutan udara, Kasur,
Cumi – cumi, Ikan kembung, Pepaya, Ikan mas, dan Bayam.
Dilain pihak, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona,
Gubernur Jawa Barat, Kang Emil sudah mengumumkan, tentang penerapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota mulai
Rabu (6/5) selama 14 hari kedepan.
Dengan kata lain, sejak hari Rabu sampai menjelang Lebaran beberapa
aktivitas masyarakat termasuk kegiatan ekonomi akan “dibatasi”. Bila tidak disiapkan
scenario atau kebijakan yang mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat, tentunya hal
ini akan menggerus daya beli. Faktanya, sampai dengan 30 April 2020 Disnakertrans
Jawa Barat mengumumkan sebanyak 62.848 pekerja sudah dirumahkan atau di PHK. Belum
lagi pekerja Informal yang tidak tercatat di Disnakertrans dengan system pembayaran
upah harian.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu membuat regulasi untuk mengatur
aktivitas ekonomi serta memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak Covid-19
pada umumnya untuk menjaga daya beli agar tidak tergerus. Peran masyarakat
tentunya sangat dibutuhkan, mendukung sepenuhnya aturan PSBB yang diterapkan adalah
salah satunya. Semoga Covid-19 cepat berlalu, aktivitas kembali menggebu.(*)

Konten yg bagus
ReplyDeleteHatur nuhun, kang
ReplyDelete