#64 Covid-19 Gerus Daya Beli Masyarakat?

Covid-19 Gerus Daya Beli Masyarakat?



Covid-19 Gerus Daya Beli Masyarakat?

Kurang lebih sudah dua bulan pandemic Covid-19 atau wabah virus corona melanda Indonesia sejak diumumkan 2 Maret lalu oleh Pemerintah. Tak terkecuali di Jawa Barat, Covid-19 turut memengaruhi perilaku berkehidupan, termasuk daya beli masyarakat. Hal ini terlihat pada angka Inflasi bulan April yang mencapai angka 0,13 persen. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Inflasi pada bulan April 2019 mencapai 0,41 persen.

Sudah menjadi fenomena umum, bulan Ramadan menjadi salah satu momen pendongkrak daya beli masyarakat. Tidak dimungkiri, kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadan umumnya mengalami peningkatan. Sector usaha baru kian bermunculan, Harga barang ikut menjulang seiring naiknya permintaan.

Namun hal ini sedikit berbeda dari biasanya, pandemic Covid-19 “memaksa” manusia untuk menahan diri. Seperti halnya di bulan Ramadan, kita “dipaksa” untuk menahan diri dari segala perilaku yang akan membatalkan puasa. Begitu pula dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, penyedia dan pengguna barang/jasa “dipaksa” menahan diri dari sebagian aktivitas ekonomi.

Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat merilis angka Inflasi April 2020 mencapai 0,13 persen atau Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami kenaikan dibandingkan bulan Maret dari 105,62 menjadi 105,76 di bulan April.

Bila dilihat dari data series Inflasi bulanan, momentum Ramadan umumnya mengerek angka Inflasi. Peningkatan aktivitas ekonomi salah satu alasannya. Seperti yang terjadi pada 2019 lalu dari 0,10 persen Inflasi Maret menjadi 0,41 persen pada April 2019. Kepala BPS Jawa Barat, Dody Herlando mengatakan, bahwa hal ini adalah suatu peristiwa yang tidak biasa terjadi.

Inflasi dihasilkan melalui Survei Harga Konsumen (HK) yang dihimpun dari dari gabungan tujuh kota yang ada di Jabar, diantaranya Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya. Dari Survei HK dihasilkan Indeks Harga Konsumen (IHK). Penghitungan IHK dilakukan untuk mengetahui perubahan harga dari sekelompok tetap barang/jasa yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (Inflasi) atau tingkat penurunan (Deflasi) dari barang/jasa kebutuhan sehari – hari.
Berdasarkan data Inflasi yang dirilis BPS Jabar, dari 11 (sebelas) kelompok pengeluran yang mengalami Inflasi yaitu kelompok Pakaian dan Alas Kaki (0,09 persen), Kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga (0,28 persen), Kelompok Kesehatan (0,36 persen), Kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya (0,02 persen), Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/ Restoran (0,20 persen), Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya (1,17 persen).

Adapun yang mengalami Deflasi adalah Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau (0,01 persen), Kelompok Peralatan, Perlengkapan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga (0,17 persen), Kelompok Transportasi (0,05 persen), dan Kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan (0,03 persen). Sementara kelompok Pendidikan tidak mengalami perubahan.

Lebih lanjut bila dilihat dari komoditas yang mengalami kenaikan harga dan memberikan andil Inflasi yang cukup dignifikan, diantaranya Bawang merah, Bahan bakar rumah tangga, Emas perhiasan, Gula pasir, Cat tembok, Obat dengan resep, Kopi bubuk, Beras, Sayur olahan, Nasi dengan lauk, Rokok kretek filter, Tahu mentah, Rokok kretek, dan Minyak goreng.

Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga dan memberikan andil Deflasi yang cukup dignifikan, diantaranya Cabe merah, Daging ayam ras, Bawang putih, Telur ayam ras, Bawang Bombay, Jeruk, Cabe rawit, Angkutan udara, Kasur, Cumi – cumi, Ikan kembung, Pepaya, Ikan mas, dan Bayam.

Dilain pihak, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona, Gubernur Jawa Barat, Kang Emil sudah mengumumkan, tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota mulai Rabu (6/5) selama 14 hari kedepan.

Dengan kata lain, sejak hari Rabu sampai menjelang Lebaran beberapa aktivitas masyarakat termasuk kegiatan ekonomi akan “dibatasi”. Bila tidak disiapkan scenario atau kebijakan yang mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat, tentunya hal ini akan menggerus daya beli. Faktanya, sampai dengan 30 April 2020 Disnakertrans Jawa Barat mengumumkan sebanyak 62.848 pekerja sudah dirumahkan atau di PHK. Belum lagi pekerja Informal yang tidak tercatat di Disnakertrans dengan system pembayaran upah harian.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu membuat regulasi untuk mengatur aktivitas ekonomi serta memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 pada umumnya untuk menjaga daya beli agar tidak tergerus. Peran masyarakat tentunya sangat dibutuhkan, mendukung sepenuhnya aturan PSBB yang diterapkan adalah salah satunya. Semoga Covid-19 cepat berlalu, aktivitas kembali menggebu.(*)

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "#64 Covid-19 Gerus Daya Beli Masyarakat?"